Tak ada Lagi Kelas 1,2,3 pada BPJS Kesehatan, Ini Peraturan Terbarunya

14 Mei 2024, 12:50 WIB
Tak ada Lagi Kelas 1,2,3 pada BPJS Kesehatan, Ini Peraturan Terbarunya /dok.bpjs kesehatan /

OKE FLORES.COM - Pemerintahan Joko Widodo telah mengumumkan langkah ambisius dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia dengan rencana penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

Keputusan ini memunculkan diskusi luas di masyarakat terkait implikasinya terhadap akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk diketahui, KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Karena kebijakan ini, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Baca Juga: Cek sebelum Berobat! 5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penghapusan sistem kelas di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam keputusan yang terbit 8 Mei 2024 ini, ada sejumlah ketentuan dalam layanan BPJS yang diganti. Misalnya saja sistem pembagian kelas 1, 2, 3 dalam BPJS sudah tak ada lagi.

Lantas, apa saja fasilitas yang akan didapatkan jika KRIS diterapkan?

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas.

Fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Demikian informasi tentang Tak ada Lagi Kelas 1,2,3  pada BPJS Kesehatan, Ini Peraturan Terbarunya.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler