Siswi TK di Mojokerto Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Tiga Bocah 8 Tahun, Begini Kata KemenPPPA

- 23 Januari 2023, 14:19 WIB
Siswi TK di Mojokerto Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Tiga Bocah 8 Tahun, Begini Kata KemenPPPA
Siswi TK di Mojokerto Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Tiga Bocah 8 Tahun, Begini Kata KemenPPPA /KemenPPPA/

Okeflores.com- Nasib naas menimpa seorang siswi TK menjadi korban pelecehan seksual oleh tiga bocah 8 tahun di Dlanggu, Mojokerto.

Pengacara korban, Krisdiyansari mengatakan kasus tersebut sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Diketahui ketiga pelaku itu adalah bocah tetangga korban yang juga tinggal di kawasan Dlanggu.

Lebih lanjut, Krisdiyansari mengungkap bahwa kliennya yang masih berusia 6 tahun itu pernah diperkosa sebanyak lima kali oleh salah seorang pelaku.

Kini, peristiwa tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.

KemenPPPA Sesalkan Kasus Tersebut

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh siswi taman kanak-kanak (TK) berusia 5 tahun di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang para pelakunya masih berusia anak.

KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: KemenPPPA Kawal Proses Dispensasi Kawin dan Dorong Edukasi Masyarakat, Kemenko PMK Ungkap Peran Orangtua

“Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tidak hanya korban, tetapi ketiga pelaku juga masih berusia anak, yaitu 8 tahun. Kami mendapatkan laporan bahwa perbuatan para pelaku sudah sejak tahun 2022 dan sekitar 5 kali", kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, melansir laman resminya.

KemenPPPA berkomitmen akan mengawal dan memperhatikan pemenuhan hak-hak korban

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah