Okeflores.com-Pemerintah dan DPR akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dimana salah satunya tentang perpanjangan masa jabatan dari Kepala Desa, yang sebelumnya enam tahun akan menjadi sembilan tahun.
"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi, melansir Antara, Selasa, 24 Januari 2023.
Dirinya menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun, rawan terjadi tindakan pencurian uang rakyat atau korupsi karena terlalu lama berkuasa.
Baca Juga: Kapolres Garut: Karena Pelaku Kedinginan, Cari Kehangatan Dengan Membakar Masjid
"Secara substansi, dalam hukum tata negara, perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat, maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya.
Data KPK sejak 2012 hingga 2021 mencatat, ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tuturnya.
Baca Juga: Jajaran Polres Garut dan Pemerintah Akan Rehab Kembali Bangunan Masjid yang Dibakar OGDJ
Apalagi, tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024 karena sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.
Ia mengatakan, jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.
"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," katanya.
Ia mengatakan, pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti pencurian uang rakyat dan oligarki kekuasaan.
"Saya berharap, revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," ujarnya.***