Ingin Menjadi Kepala Desa? Cek Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

- 24 Januari 2023, 09:24 WIB
Ingin Menjadi Kepala Desa? Cek Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Ingin Menjadi Kepala Desa? Cek Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi /Pexels/ Jeswin Thomas

Kepala Desa dan Partai Politik

Sebagai pemimpin desa, Kades diharuskan untuk memiliki peran sebagai pihak yang netral. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik, dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Selain itu, dalam Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Kemudian Pasal 282 mengatakan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah