Okeflores.com- Untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU disetiap kota dan Kabupaten melalui seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan maupun desa akan segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut sebagai Pantarlih.
Dilansir okeflores.com dari laman resmi KPU, penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Karenanya, seluruh warga atau yang berada di Kota dan Kabupaten di Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih di setiap kantor KPU wilayah masing-masing.
Sebelum pendaftaran calon Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024 diumumkan dan dibuka secara resmi, masyarakat dapat mempelajari dan mencermati informasi di bawah ini:
Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
1. Perangkat desa atau masyarakat
2. Berusia minimal 17 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat
3. Berdomisili di wilayah Pantarlih akan bekerja