Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten dan Kota

- 27 Januari 2023, 14:16 WIB
Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim/

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Memiliki kemampuan menulis, membaca, dan menghitung.

6. Bukan merupakan anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

Adapun pendaftaran dilakukan secara offline, sehingga tidak ada link daftar Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan langsung di kantor Sekretariat PPS di masing-masing desa atau Kelurahan.

Baca Juga: Begini Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark 2023 HD dan MP3 di SnapTik App

Berikut tahapan seleksi Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26 - 28 Januari 2023.
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26 - 31 Januari 2023.
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari 2023 -2 Februari 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3 - 5 Februari 2023.
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
  6. Masa kerja Pantarlih: 6 Februari - 15 Maret 2023.

Pendaftar yang lolos terpilih menjadi Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan honor atau gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.

Dengan gaji tersebut, ada tugas yang tentu tidak mudah yang wajib dijalankan oleh Pantarlih Pemilu 2024.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah