Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten dan Kota

- 27 Januari 2023, 14:16 WIB
Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim/

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Elektronik;
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan
  • sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).


Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

  • Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau
  • Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Demikian informasi terkait Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten dan Kota.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah