Berikut 5 Tuntutan Pokok dari Silaturahmi Nasional JIlid 3 Persatuan Perangkat Desa Indonesia

- 28 Januari 2023, 19:44 WIB
Tuntutan pokok dari Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI hari ini 25 Januari 2023. /Dokumentasi IG.com/@masyithadewinurfiana
Tuntutan pokok dari Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI hari ini 25 Januari 2023. /Dokumentasi IG.com/@masyithadewinurfiana /

Baca Juga: Ini Harga Resminya iPhone SE, iPhone XS, iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 13

2. Kesejahteraan

Harapannya pusat pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan perangkat desa, karena selama ini banyak daerah yang belum menerapkan SILTAP dibayar setiap bulan dan masih banyak yang di bawah setara PNS Golongan II A.

Selain itu, masih banyak daerah yang masih menerima SILTAP 4 (empat) bulan sekali bahkan lebih.

3. Pemberhentian

Harapannya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang-orang tertentu.

4. NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa)

Baca Juga: Simak Info Lengkap KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan, Syarat Pengajuan Pinjaman Online Cek di kur.bri.co.id

NIPD yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau paling tidak oleh pemerintah kabupaten masing-masing daerah.

NIPD ini dibutuhkan sebagai pendukung identitas dan penguat status Perangkat Desa agar status, posisi, dan masa jabatannya jelas.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah