5. Kesimpulan
Pemerintah Pusat beserta jajaranya harus segera menjawab persoalan ini agar masalah di desa segera berkurang dan siap membangun negeri melalui desa.
Harapannya perangkat desa masa jabatannya tidak hanya 5 tahun atau 9 tahun saja. Hal itu demi kemajuan desa yang dapat dikelola oleh putra putri terbaik desa.***