- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja Pantarlih
Masa Kerja Pantarlih: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2O23
Formasi kebutuhan Pantarlih 1 (satu) orang Per TPS.
Pastikan kalian bukan scbagai anggota Partai Polittik dengan mengecek di infopemilu.lcpu.go.id/ Pemilu/ ari_NIK.
Lengkapnya << KLIK DISINI >>.