Berikut Ini Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik

- 11 Februari 2023, 06:19 WIB
Ilustrasi kartu identitas. /Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi kartu identitas. /Pixabay/mohamed_hassan /

 

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Dukcapil Kemendagri pada Kamis, 9 Februari 2023, KTP Digital berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: SoundCloud - Download Video di YouTube jadi Lagu MP3 Gratis Anti Ribet, Ikuti Caranya DISINI!

“NIK sangat penting, karena bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Perbedaan pertama KTP Digital dengan KTP elektronik atau KTP lama adalah dari bentuknya. KTP digital berupa aplikasi yang bisa diinstall pada smartphone seseorang. Ini berbeda dengan KTP elektronik yang masih berbentuk kartu.

"Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” kata Zudan.

 

Penerbitan KTP Digital ini juga perlu dilakukan oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh masyarakat yang melakukan perekaman identitas. Identitas dari masing-masing masyarakat akan terdapat pada smartphonenya masing-masing setelah pendataan dilakukan.

Baca Juga: Kemendikbud: SMKN 1 BORONG dan SMKN 2 ELAR, Jadi SMK Terbaik dari 1000 Sekolah Terbaik di Indonesia

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah