Okeflores.com - Pemerintah sedang menyiapkan KTP dengan bentuk yang baru. Tak lagi berbentuk kartu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memperkenalkan inovasi bernama KTP Digital.
KTP Digital ini merupakan aplikasi Digital ID. Digital ID memiliki fungsi yang serupa dengan KTP, namun dibuat dalam bentuk aplikasi digital.
Untuk saat ini, pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan ini pada masyarakat umum. Kebijakan KTP Digital masih diuji coba terbatas pada pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kaum Perempuan Banyak Terjerat Pinjol
"Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.
Lantas, muncul pertanyaan. Apa perbedaan KTP Digital ini dengan KTP lama berbentuk kartu yang sebelumnya digunakan?