Berikut Ini Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik

- 11 Februari 2023, 06:19 WIB
Ilustrasi kartu identitas. /Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi kartu identitas. /Pixabay/mohamed_hassan /

Selain itu masih ada beberapa perbedaan lainnya dengan KTP lama. Salah satunya ketika urusan administrasi.

Jika nanti aturan KTP digital sudah berlaku untuk masyarakat umum, maka mereka tak perlu lagi melakukan fotokopi KTP seperti yang biasa dilakukan.

 

"Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el (lama), masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” ujar Zudan.

Program ini juga mendapat dukungan Mendagri Tito Karnavian agar layanan jajaran Dukcapil dapat terus berkembang dengan memanfaatkan inovasi teknologi informasi. Dukcapil.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah