Begini Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL

- 11 Februari 2023, 12:00 WIB
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat/ kabar tegal
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat/ kabar tegal /

Baca Juga: Berikut Ini 9 Ucapan Hari Velntine untuk Ayah dan Ibu

- Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

- Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi.

- Masukkan foto e-KTP.

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

- Cara daftar motor pribadi di aplikasi SIGNAL

- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah