Begini Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL

- 11 Februari 2023, 12:00 WIB
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat/ kabar tegal
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat/ kabar tegal /

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara pendaftaran kendaraan orang lain di aplikasi SIGNAL

- Pilih tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK.

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

- Lalu akan tampil notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.C

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah