Tim Gegana Brimob Dikerahkan saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi: Itu Wajib!

- 12 Februari 2023, 13:53 WIB
Tim Gegana Brimob Kelapa Dua Mabes Polri berlatih penangangan bom di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu 16 Februari 2023
Tim Gegana Brimob Kelapa Dua Mabes Polri berlatih penangangan bom di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu 16 Februari 2023 /

Okeflores.com - Polisi mengerahkan tim Gegana Brimob Polri saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, digelar. Pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Dilansir laman antara, Tim Gegana Brimob Polri akan disiagakan sejak sebelum hingga saat sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan. "Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Sabtu, 11 Februari 2023.

Baca Juga: Tim Gegana Brimob Dikerahkan saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi: Itu Wajib!

Dia mengatakan, penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu, 12 Februari 2023. hal itu bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.

Sementara itu, pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin, 13 Februari 2023. "Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua," tutur Nurma Dewi.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Baca Juga: Y2MATE Bisa Download Video dan Musik dari Media Sosial dan YouTube, Ikuti Caranya DISINI

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023. Pernyataan tersebut disampaikan hakim, usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah