Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Baca Juga: SAMBO DIVONIS MATI! Hakim: Perbuatan Terdakwa Mengakibatkan Duka Mendalam Bagi Keluarga Korban
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.***