Berikut 7 Poin yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo, Terdakwa Berbelit-belit dan Tidak Akui Perbuatannya

- 13 Februari 2023, 18:01 WIB
Berikut 7 Poin yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo,  Terdakwa Berbelit-beli dan Tidak Akui Perbuatannya
Berikut 7 Poin yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo, Terdakwa Berbelit-beli dan Tidak Akui Perbuatannya /

Okeflores.com - Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Baca Juga: BREACKING NEWS: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dilansir okeflores.com dari laman pikiran-rakyat.com, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Sambo Divonis Hukuman Mati! Mahfud MD: 'Hakim Telah Independen dan Tanpa Beban'

Saat pembacaan putusan itu, pengunjung sidang langsung bersorak sorai.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman, Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo terlalu bertele-tele dan terbelit-belit memberikan keterangan.

Berikut 7 poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo:

Baca Juga: Kuasa Hukum: 'Vonis Sambo Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan, Tapi Kami Hormati'

Pertama,perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x