Okeflores.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Vonis Putri Candrawathi Sedang Digelar, Akankah PC Nyusul Sambo? Ini Harapan Ibu Brigadir J
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.
Baca Juga: Kuasa Hukum: 'Vonis Sambo Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan, Tapi Kami Hormati'
Menteri Koordinator (Menko) Polhukam Mahfud MD ikut mengomentari vonis mati Ferdy Sambo. Menurut Mahfud MD, vonis yang diberikan hakim pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah sesuai dengan rasa keadilan publik.