TUNJANGAN PNS, PPPK, TNI, dan Polri NAIK, Salah satunya Tunjangan Anak Naik 2% dari Gaji Pokok

- 20 Februari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos /FreeImages/lilieks

Selain itu, gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Sehingga, seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tinggal menunggu pencairannya ke rekening.

Besaran gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan tunjangan berupa satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka PNS akan mendapat tunjangan mulai dari Rp1.612.306 sampai Rp6.095.939.

Lalu, besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka PPPK akan mendapatkan tunjangan mulai dari Rp1.854.131 sampai Rp7.010.454.

Selanjutnya, besaran gaji pokok TNI dan Polri diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka tunjangan yang diperoleh mulai dari Rp1.697.735 sampai Rp6.126.516.

Adapun untuk pensiunan besaran tunjangan ditentukan berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x