Berapa nominal gaji 13 dan THR yang akan diterima oleh masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?
Baca Juga: Berikut Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023, Golongan IV Semakin Bertambah
Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini sampai akhir agar mendapatkan informasi secara jelas, akurat, dan terpercaya.
Perlu diketahui, gaji 13 dan THR diberikan oleh pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam melayani publik.
Presiden Jokowo Widodo alias Jokowi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada abdi negara sehingga menaikkan tunjangan berupa gaji 13 dan THR tahun ini.
Rupanya, pensiunan PNS, TNI, dan Polri pun kecipratan juga kenaikan gaji 13 dan THR meskipun sudah tidak aktif bekerja.
Tidak hanya soal kenaikan gaji 13 dan THR, kabarnya pencairan tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pun akan dipercepat dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 11, pencairan THR paling cepat dilakukan sepuluh hari menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.