TUNJANGAN PNS, PPPK, TNI, dan Polri NAIK, Salah satunya Tunjangan Anak Naik 2% dari Gaji Pokok

- 20 Februari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos /FreeImages/lilieks

Selain itu, seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak termasuk anak tiri dan anak angkat.

 

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp.72.420 per orang dan tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 per hari untuk eselon I dan II, Rp37.000 per hari untuk eselon III, dan Rp41.000 per hari untuk eselon IV.

- Tunjangan jabatan untuk eselon IA Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000, IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000.

Tidak hanya itu, PNS, PPPK, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan tunjangan lain-lain.

Untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi tidak akan mendapatkan gaji 13 dan THR tahun ini.***

 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x