BERIKUT 6 RINCIAN Tunjangan Tenaga Honorer di Tahun 2023, Salah Satunya Tunjangan PPPK Bagi Suami atau Istri

- 24 Februari 2023, 18:09 WIB
Masa Kerja Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Harus Dari Bulan Ini. Kepala BKPSDM: Jika Dia Sampai...
Masa Kerja Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Harus Dari Bulan Ini. Kepala BKPSDM: Jika Dia Sampai... /Bandung.go.id

Plt. Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani dalam akun Instagramnya membagikan info kalau kuota PPPK yang dibuka tahun 2023 mencapai 1 juta formasi.

Pemerintah akan memfokuskan honorer dengan kategori Pendidikan dan juga Kesehatan untuk diangkat menjadi ASN, khususnya PPPK. Jika sudah sah menjadi PPPK, para honorer yang dulunya memiliki gaji kecil akan mendapatkan tunjangan besar dari pemerintah.

ni pastinya akan ada banyak sekali tenaga honorer yang naik statusnya karena lulus dalam seleksi CASN 2023 nanti.

Baca Juga: TENAGA HONORER DIHAPUS! Dua Kategori Tenaga Honorer Ini Akan Dipertahankan Pemerintah November 2023 Mendatang

Berikut rincian tunjangan tenaga honorer yang dilirik oleh pemerintah:

  • Tunjangan PPPK bagi suami atau istri, yaitu sebesar 10% dari gaji pokok dan harus dibuktikan dengan surat nikah
  • Tunjangan PPPK anak, yaitu 2% dari gaji pokok dan ini juga berlaku untuk anak tiri sampai anak angkat
  • Tunjangan PPPK pangan, dimana akan mendapatkan uang dan beras sebanyak 10 kg
  • Tunjangan PPPK jabatan, dimana PPPK akan mendapatkan tunjangan apabila sudah
  • menempati jabatan fungsional dan juga jabatan struktural
  • PPPK akan mendapatkan tunjangan lainnya

Apabila sudah sah menjadi PPPK, maka akan mendapatkan tunjangan yang cukup besar di setiap bulannya dan ini tentu akan membuat hidup ex honorer akan sejahtera.

Semangat dan semoga berhasil untuk teman-teman semuanya.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah