BERIKUT INFORMASI LENGKAP Tentang Kenaikan Gaji PNS TAHUN 2023, APAKAH Resmi NAIK? CEK DISINI

- 25 Februari 2023, 07:55 WIB
BERIKUT INFORMASI LENGKAP Tentang Kenaikan Gaji PNS TAHUN 2023, APAKAH Resmi NAIK? CEK DISINI
BERIKUT INFORMASI LENGKAP Tentang Kenaikan Gaji PNS TAHUN 2023, APAKAH Resmi NAIK? CEK DISINI /Tangkap Layar/purbalinggakab

- IVe mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Besaran gaji pokok pada tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait kenaikan gaji bagi para PNS, sehingga gaji yang diperoleh PNS saat ini masih merujuk pada aturan yang lama.***

 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah