TENAGA HONORER AMAN! Begini Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Dibatalkan

- 26 Februari 2023, 13:46 WIB
TENAGA HONORER AMAN! Begini Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Dibatalkan
TENAGA HONORER AMAN! Begini Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Dibatalkan /Foto: Humas Kementerian PANRB/

OKE FLORES.COM - Ada kabar gembira bagi tenaga honorer di tahun 2023 resmi dari pemerintah sebab rencana dihapusnya tenaga honorer tahun 2023 kemungkinan dibatalkan Kok bisa simak penjelasan sampai selesai yang ada di artikel ini.

Sebelumnya para pegawai non ASN atau tenaga honorer 2023 dibikin merinding oleh isu kurang menyedapkan karena ada rencana pegawai ASN atau tenaga honorer di seluruh Indonesia bakal dihapus tepatnya di tanggal 28 November 2023 mendatang.

Nantinya, hanya ada dua ASN yang diakui oleh pemerintah di instansi maupun lembaga non struktural lainnya. 2 ASN tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

Baca Juga: WAJIB CATAT! Berikut Ini Jadwal Lengkap Tes CPNS 2023, Pelamar Wajib Siapkan Berkas dari Sekarang

Rencana ini jelas sangat memberatkan sekaligus merugikan para pegawai honorer atau tenaga honorer yang hingga detik ini masih menunggu diangkat menjadi PNS maupun ASN P3K. Akan tetapi, meski begitu ada angin segar untuk para honorer yang takut kebijakan tersebut akan diterapkan.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menggerakkan pihak Menpan RB segera menyelesaikan problem tenaga honorer atau non ASN di Indonesia dari instruksi yang dikeluarkan.

Presiden Joko Widodo memerintahkan agar Kemenpan RB mencari opsi Jalan Tengah selain penghapusan tenaga honorer atau mengangkat seluruhnya untuk menjadi ASN baik P3K maupun PNS.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA dari Pemerintah Pusat: Penghapusan TENAGA HONORER Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya

Sementara itu, Azwar Anas selaku Menpan RB menyebut honorer memiliki kontribusi dan peran yang penting di Indonesia. Bahkan ia mengatakan ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN akan tetapi hanya bisa diselesaikan oleh tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: menpan rb


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah