OKE FLORES.COM - Di tengah rencana peniadaan Tenaga Honorer, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (ASN) menjadi salah satu hal yang ditunggu.
Pada dasarnya Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 memuat ketentuan tentang pengangkatan relawan tahun 2023.
Penghapusan kesukarelawanan juga tertuang dalam PP No 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengurusan PNS dengan kontrak kerja.
Pada ayat 1, di Pasal 96 menyampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN di pemerintahan.
Hal berlaku untuk pejabat lain yang berada di lingkungan instansi pemerintah yang juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK sebagaimana dalam ayat 2.
Pasal 99, ayat 1, menjelaskan:
- Non-PNS di instansi pemerintah termasuk yang ada di lembaga non struktural
- Menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) /badan layanan umum daerah (BLUD) untuk instansi pemerintah
Baca Juga: WAJIB DIINGAT! Tenaga Honorer Bisa Jadi Pegawai Tetap 2023 Lewat Jalur BERIKUT
- Lembaga penyiaran publik