Pengguna Iphone Wajib Pajak , Dapatkan Ketentuan Dari Direktorat Jendral Pajak Disini

- 1 Maret 2023, 09:59 WIB
Cek harga terbaru HP iPhone 12 Pro Max dan spesifikasinya di sini.
Cek harga terbaru HP iPhone 12 Pro Max dan spesifikasinya di sini. /ibox.co.id

Okeflores.com - Seperti yang Anda ketahui, harta yang diperoleh dari penghasilan kita, termasuk iPhone, harus disebutkan di kolom harta SPT. Karena iPhone adalah smartphone yang relatif mahal.

Pengguna iPhone harus siap untuk mengajukan pengembalian pajak tahunan mereka. Di bawah ini Anda akan menemukan peraturan Direktorat Jenderal Pajak.

Kamu pengguna iPhone 14 terbaru dengan harga hingga Rp 25 jutaan?

Baca Juga: Terbaru! 5 Rekomendasi Hp Termurah Mulai 2 Jutaan dengan jaringan 5G

Direktur Jenderal Pajak mengimbau setiap orang atau wajib pajak untuk mentaati peraturan yang berlaku.

Wajib pajak harus melaporkan penghasilan termasuk pajak penghasilan (PPh) dan harta dalam SPT Tahunan Jika aset, termasuk iPhone, dibeli dari pendapatan kami dan yang pajaknya telah dibayar, harus dilaporkan di kolom SPT.

Baca Juga: Terbaru! 5 Rekomendasi Hp Termurah Mulai 2 Jutaan dengan jaringan 5G

Lantas apa saja syarat untuk menyatakan iPhone dalam SPT Tahunan?

Pelaporan dari https://djponline.pajak.go.id/ Tujuan pelaporan adalah untuk mensinkronisasikan jumlah pendapatan dan jumlah dana tambahan (ditambah konsumsi) selama setahun, yang kemudian tercermin dalam SPT Tahunan Jika iPhone berisi properti yang dibeli dengan hasil.

Baca Juga: Unduh video TikTok 2023 ke status WhatsApp di SnapTik dan SSSTikTok Yang Banyak Dicari, Dijamin Aman

Halaman:

Editor: Inggriani Cendrajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah