OKE FLORES.COM - Presiden Jokowo Widodo menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PNS atas kenaikan kompensasi berupa 13 gaji dan THR pada tahun ini.
Baca Juga: CUKUP INPUT NISN Bisa Cek Penerima PIP 2023 untuk SD SMP SMA dan SMK Beserta Syarat Penerima
Rupanya, pensiunan PNS, TNI, dan Polri pun kecipratan juga kenaikan gaji 13 dan THR meskipun sudah tidak aktif bekerja.
Tidak hanya soal kenaikan gaji 13 dan THR, kabarnya pencairan tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pun akan dipercepat dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 11, pencairan THR paling cepat dilakukan sepuluh hari menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.