Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, Salah satunya Eselon IA Hingga VA Naik

- 16 Maret 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, Salah satunya Eselon IA Hingga VA Naik
Ilustrasi Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, Salah satunya Eselon IA Hingga VA Naik /Tangkap Layar/klatenkab

Besaran gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan tunjangan berupa satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka PNS akan mendapat tunjangan mulai dari Rp1.612.306 sampai Rp6.095.939.

Lalu, besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka PPPK akan mendapatkan tunjangan mulai dari Rp1.854.131 sampai Rp7.010.454.

Selanjutnya, besaran gaji pokok TNI dan Polri diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka tunjangan yang diperoleh mulai dari Rp1.697.735 sampai Rp6.126.516.

Adapun untuk pensiunan besaran tunjangan ditentukan berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun.

Jumlah Tunjangan PNS, PPPK, TNI, dan Polri dari pemerintah.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak termasuk anak tiri dan anak angkat.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah