Menurut kalender nasional, Hari Raya Idul Fitri akan dilaksanakan pada 22 April mendatang di mana tanggal tersebut lebih cepat dibandingkan tahun lalu.
Sehingga, diprediksikan pencairan THR akan dilakukan lebih cepat sehingga tunjangan tersebut dapat digunakan untuk merayakan hari lebaran.
Adapun terkait gaji 13 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12 pencairannya dilakukan saat memasuki tahun ajaran baru yaitu pada Juli mendatang.
Wah, pasti seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sudah tidak sabar nih untuk mendapatkan gaji 13 dan THR tahun ini dengan nominalnya yang fantastis.
Namun, tak perlu khawatir karena dipastikan gaji 13 dan THR akan dicairkan oleh pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Hal itu dikarenakan gaji 13 dan THR sudah terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu.
Selain itu, gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Sehingga, seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tinggal menunggu pencairannya ke rekening.