"Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, dilansir okeflores.com dari laman Antara, Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga: THR 2023 Resmi Cair! Berikut Aturan Pencairan Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Pencairan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan pada sepuluh hari sebelum Idul Fitri atau H-10 Idul Fitri itu akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pemerintah pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara dengan jumlah sekitar 1,8 juta orang.
Baca Juga: THR PNS CAIR KAPAN? Berikut Ini Nominal Tunjangan Hari Raya PNS dari Golongan IA Hingga IVa
Lalu ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).
Secara umum, Sri Mulyani berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 ini bisa terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
Pencairan THR tersebut, kata dia, juga tetap konsisten dengan afirmasi pemerintah untuk membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu.***