Ida Fauziah: 'THR Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan'

- 30 Maret 2023, 13:43 WIB
 Ida Fauziah: 'THR Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan'.Tangkapan layar kemnaker.go.id
Ida Fauziah: 'THR Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan'.Tangkapan layar kemnaker.go.id /

3. Karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

4. Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun berhak menerima mendapat THR secara proporsional.

Menaker Ida Fauziah sudah menjelaskan kebijakan THR melalui siaran Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan melalui Youtube.

Baca Juga: THR PNS, POLRI, TNI dan Pensiunan Cair 4 April 2023 Mendatang, Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

"Perhitungan masa kerja, ini dalam hitungan bulan, di bagi 12. Kemudian dikalikan bersama upah satu bulan," kata Ida Fauziah dalam konferensi pers kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa 28 Maret 2023.

Contoh : Masa kerja baru tiga bulan dibagi 12 bulan dan dikali Rp5.000.000 gaji satu bulan. Berarti besaran THR yang didapat karyawan tersebut adalah Rp1.250.000.-

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujar Ida Fauziah.***

 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x