Tenaga Honorer Dihapus Tahun Ini, Bupati Se-RI Tuntut Hal Ini...

- 27 April 2023, 11:52 WIB
Tenaga Honorer Dihapus Tahun Ini, Bupati Se-RI Tuntut Hal Ini...
Tenaga Honorer Dihapus Tahun Ini, Bupati Se-RI Tuntut Hal Ini... /menpan.go.id


JAKARTA, OKE FLORES.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung janji pemerintah Presiden Joko Widodo untuk menghapuskan tenaga honorer pada November 2023.

Apkasi menilai, ketentuan pengecualian orang non ASN itu diamanatkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pejabat Publik Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) menetapkan, masa jabatan honorer dibatasi hingga tahun 2023.

Baca Juga: Usung Ganjar Capres, Direktur IPR: 'Bukan karena Kualitas tapi Deal Politik'

Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang mengatakan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat relawan. Namun, dia menegaskan ke depan perlu simulasi terlebih dahulu

"Jadi konsekuensi logis diberlakukakannya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan dimana dalam UU tersebut diatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK," kata Sarman, dikutip Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga: Member BTS Menyemangati SUGA dalam World Tour, Jungkook: Yoongi Marry Me

Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya merupakan strategi dalam pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme ASN, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non PNS, dan memperjelas aturan dalam mempekerjakan tenaga kerja non PNS.

Namun, dia menekankan penghapusan tenaga honorer ini akan diterapkan dengan tidak melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer, tidak membebani anggaran Pemda, serta menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer selama ini.

Baca Juga: PPP Usung Ganjar, Strategi Dorong Sandiaga Uno Jadi Cawapres

Menurutnya, keberadaan tenaga honorer telah banyak membantu tugas-tugas pelayanan publik, dan tenaga honorer menjadi garda terdepan untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga di Dinas Perhubungan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah