PPPK Guru 2023 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Berkas yang Perlu Dipersiapkan

- 29 April 2023, 18:47 WIB
PPPK Guru 2023 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Berkas yang Perlu Dipersiapkan
PPPK Guru 2023 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Berkas yang Perlu Dipersiapkan /REUTERS/Gary Cameron

INFO PPPK, OKE FLORES.com - Guru yang ingin melamar menjadi guru PPPK tahun 2022 sebaiknya mulai mempersiapkan berkas yang akan digunakan untuk seleksi dan melamar posisi PPPK tahun 2023.

Hingga 500.000 formasi tidak tercapai secara optimal, karena sejumlah besar pemerintah daerah merasa tidak perlu membentuk program pelatihan guru 2023.
 
 
Oleh karena itu, sisa kebutuhan pendirian yang besar dapat digunakan untuk menerima lebih banyak pelamar penerimaan PPPK guru pada tahun 2023 jika pemerintah kota dapat menyediakan lebih banyak lagi kebutuhan pendirian dibandingkan dengan penerimaan PPPK tahun 2022.

Penerimaan seleksi PPPK guru 2023 sejatinya memang masih belum secara resmi dibuka oleh pemerintah, namun para pelamar dapat terlebih dahulu mencari tata cara untuk melamar jabatan yang ada di dalam seleksi PPPK guru ini.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Guru Honorer Menjadi Prioritas PPPK Guru 2023, Berikut Penjelasannya...

Para pelamar juga harus dapat melaksanakan hal-hal berdasarkan ketentuan yang mengacu pada Permendikbudristek 349/P/tahun 2022, hal ini telah ditegaskan di dalam rapat kerja dengan Komisi X terkait dengan penerimaan PPPK guru tahun 2023.

Proses pendaftaran seleksi calon ASN PPPK guru tahun 2023 nantinya akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN dengan menerapkan beberapa cara-cara sebagaimana berikut yaitu:

Para pelamar harus mempunyai email aktif yang akan digunakan untuk mengikuti di dalam proses seleksi calon PPPK guru.

Baca Juga: Beredar Video Putri Sulung Ferdy Sambo Nekat Bunuh Diri, Begini Faktanya...

Untuk para pelamar yang telah mempunyai akun resmi SSCASN dapat langsung melakukan pemutakhiran akun pada portal nasional.

Bagi para pelamar yang belum membuat akun SSCASN, pertama-tama harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang terintegrasi menggunakan data DUKCAPIL pada portal nasional.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x