MenPAN-RB Resmi Tetapkan 4 Pelamar Tidak Diangkat PPPK Teknis 2022...

- 29 April 2023, 18:14 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /Dok Menpan RB/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022, termasuk juga Kementerian PANRB yang mengadakan penerimaan atau rekrutmen PPPK teknis 2022.

Kementerian PANRB juga mengumumkan hasil Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022-2022 dimulai dari 13 poin penting yang akan disampaikan pada saat penyerahan.

Baca Juga: Banyak Anak Mimisan Akibat Cuaca Ekstrem, Begini Penjelasan Dokter Anak

Di dalam surat edaran terbaru yang telah dikeluarkan oleh MenPAN-RB dengan No B/129/S.KP.01.0/2023 berisi tentang penetapan peserta yang telah dinyatakan lulus di dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022, wajib untuk melengkapi persyaratan dalam proses pemberkasan dan pengisian DRH.

Hasil akhir yang telah diumumkan oleh Kementerian PANRB ini merupakan gabungan nilai dari seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi sosial kultural, manajerial, wawancara dan teknis.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bambang Pacul Diciduk KPK usai Terlibat Kasus Rp349 T

Selain itu, ditambah juga seleksi kompetensi teknis tambahan seperti wawancara pimpinan dan praktik kerja.

Adapun persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta diantarannya seperti kelengkapan kartu BPJS, NPWP ijazah asli, dan surat pernyataan 5 poin yang wajib diikutsertakan.

Para peserta PPPK teknis 2022 yang ingin melakukan pengajuan sanggah terkait dengan hasil seleksi yang baru saja diumumkan pada tanggal 26 April 2023 dipersilahkan oleh Kementerian PANRB.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah