INFO GURU, OKE FLORES.com - Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Berikut ini informasi penting bagi guru yang telah lama mengabdi, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk proses sertifikasi. Cek informasi lengkapnya dibawah ini.
Baca Juga: PPG dan Pencairan TPG Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair Ditanggal Ini...
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwasanya penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan turut mempertimbangkan kriteria.
Kriteria PPG dalam Jabatan 2023
Berikut ini kriteria bagi guru untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan:
- Masa kerja yang paling lama
- Usia paling tinggi