Ia mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi hal itu kecuali dalam proses pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Antonio Dedola Beberkan Bukti Transfer Ratusan Juta Kepada Nikita Mirzani
"Kondisi itu sudah kami sampaikan kepada para pimpinan partai politik, karena KPU hanya menerima kelengkapan dokumen berupa syarat-syarat yang telah ditentukan pada saat pendaftaran yang berlangsung pada 1-14 Mei 2023, sehingga kami berharap juga agar para bakal caleg harus aktif untuk melakukan pemeriksaan di daerah lain apabila di daerahnya tidak ada tenaga dokter kejiwaan," kata Thomas Dohu.***