NTT, OKE FLORES.com - Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun, atas kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini ditangani kepolisian dengan kerugian negara sekitar Rp 14,5 miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 17,4 miliar.
Baca Juga: BPS: Tiga Kabupaten di NTT Alami Inflasi Periode April 2023...
Bupati TTS Egusem Piether Tahun yang biasa disapa Epy Tahun diperiksa di ruang Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, Rabu, 3 Mei 2023, selama hampir 2 jam. Usai diperiksa, Bupati TTS Epy Tahun langsung pulang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, membenarkan pemeriksaan ini.
"Iya (diperiksa) kaitan dengan (kasus) RSP Boking," ujarnya.
Baca Juga: 15 Kata Kata Gabut yang Gokil Abis, Ngehibur Banget Buat Usir Rasa Bosan