ATURAN BARU! Ini Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020

- 8 Mei 2023, 18:18 WIB
ATURAN BARU! Ini Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020
ATURAN BARU! Ini Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 /Instagram.com/@fadjroelrachman
PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK ASN, lebih tepat untuk mengetahui besaran gaji yang ditetapkan oleh pemerintah.
 

Angka gaji PPPK ASN ini untuk tahun 2023 dengan tujuan agar pemerintah memperhatikan kebutuhan guru dan meningkatkan kesejahteraan PPPK ASN.
 
 
Di sisi lain, gaji ASN PPPK juga merupakan hak yang harus dipenuhi pemerintah, karena guru PPPK telah menunaikan tugasnya sebagai pendidik.
 
Informasi nominal gaji guru PPPK tahun 2023 tentu sangat ditunggu-tunggu. Karena guru yang lolos seleksi PPPK bisa membuat banyak rencana, terutama terkait keadaan keuangannya.
 
 

 
Pemerintah melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK akan menetapkan secara detail besaran gaji PNS, termasuk PPPK untuk tahun 2023.

Karena Perpres ini hanya berlaku sampai tahun 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi ASN PPPK terkait besaran gaji mereka.

Baca Juga: DIRJEN GTK Ingatkan Pemerintah Daerah Segera Lakukan Hal Ini untuk Selamatkan Tenaga Honorer

Berikut rincian besaran Gaji PPPK ASN 2023:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: INFO UPDATE! Gaji 13 ASN Dipastikan Akan Ditransfer 100 Persen

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x