Cek ulang peluang ASN, coba lampaui batasan surat edaran Menpan RB

- 20 Mei 2023, 08:06 WIB
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer.
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer. /Tangkap layar menpan.go.id

NTT, OKE FLORES.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang menjadi perhatian kalangan kehormatan Indonesia.

Surat edaran ini mengatur tentang seleksi pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu jalan bagi para penerima beasiswa yang ingin menjadi Insinyur Sipil Negara (ASN).

Namun, surat edaran ini menimbulkan pertanyaan mengapa semua penerima beasiswa tidak diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Di masa lalu, honorer sering merasa terpinggirkan dalam kehidupan profesional,
Meski para relawan ini telah bekerja keras, namun status dan hak mereka masih terbatas.

Sebagai pegawai di sektor publik, banyak penerima beasiswa yang berharap mendapat kesempatan menjadi pegawai negeri.

Nantinya, Surat Edaran MenPAN RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 membatasi kesanggupan relawan menjadi ASN melalui jalur PPPK dengan menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut meliputi masa kerja minimum, persyaratan pendidikan tertentu, persyaratan administrasi, dan penghapusan kategori kehormatan tertentu.

Ketika kategori kehormatan dihapus, seperti:
- Petugas kebersihan
- Kepala Keamanan
- Penjaga
- pengemudi
- Perwakilan penjualan dalam pengumpulan pajak
- Perlindungan akhir
- Pengamanan dalam
- Penjaga pintu air
- Operator komputer

Ketentuan surat edaran ini menimbulkan pertanyaan mengapa semua penerima beasiswa tidak diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Banyak sukarelawan menganggap surat edaran itu tidak adil dan tidak mempertimbangkan kondisi dan pengalaman profesional mereka selama bertahun-tahun.

Honorer sendiri menunjukkan komitmen yang besar di beberapa bidang, meski tidak memenuhi persyaratan tertentu.

Alasan yang mungkin untuk surat edaran ini adalah kebutuhan untuk memastikan bahwa pelamar PPPK memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai untuk memenuhi tugas ASN mereka.

Pelatihan yang tepat dan pengalaman profesional yang memadai sangat penting untuk pilihan ini.

Namun, Dewan juga harus mengakui bahwa banyak relawan memiliki pengalaman profesional yang berharga bahkan jika mereka tidak memenuhi kualifikasi tertentu.

Selain itu, keterbatasan anggaran dan jumlah barisan yang bisa diisi melalui jalur PPPK bisa menjadi alasan lainnya. Faktor-faktor tersebut harus dipertimbangkan oleh Pengurus dalam memutuskan siapa yang berhak bersaing dan menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Perlu diketahui bahwa Surat Edaran MenPAN RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 bukanlah keputusan yang mutlak dan final.

Honorer yang tidak memenuhi syarat sirkular tetap memiliki kesempatan untuk berkompetisi dan diberikan kesempatan untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Selain itu, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dengan mengkaji persyaratan yang ditetapkan saat memilih PPPK.

Selain itu, kesempatan yang lebih luas akan ditawarkan kepada honorer yang berkomitmen dan memenuhi syarat untuk menjadi ASN. Langkah-langkah ini adil dan dalam semangat reformasi birokrasi.

Dengan keputusan Surat Edaran MenPAN RB, para relawan pekerja Indonesia sangat menantikan nasibnya ke depan.

Surat edaran itu menuai reaksi beragam dari para pejabat.
Saat ini para penerima beasiswa sedang berjuang untuk mengamankan nasibnya dan berharap menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Diharapkan pemerintah memperhatikan aspirasi dan pengalaman kerja para relawan dan dalam semangat reformasi birokrasi mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan peradilan dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.***  

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah