KKB Serang TNI Hingga Tewas, Para Prajurit TNI Resah!

- 22 Mei 2023, 14:26 WIB
Ilustrasi penyerangan/Pexels
Ilustrasi penyerangan/Pexels /

Pemerintah kata Maroef Sjamsoeddin, harus tegas dalam mengeluarkan perintah aturan dalam Undang-Undang TNI dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

"Ketika ada ketegasan yang mengatur dalam UU TNI, maka prajurit dapat melaksanakan tugasnya dan tidak dianggap melanggar Hak Asasi Manusia," ungkapnya lagi.

Menyelesaikan konflik di Papua di Indonesia tidak sama dengan menyelesaikan konflik di Aceh. Pasalnya, Organisasi Papua Merdeka (OPM) terdiri dari faksi dalam dan luar negeri. Ada juga kelompok OPM yang berpolitik, termasuk yang bersenjata, berbasis di dataran tinggi Papua.

Namun, kata Maroef Sjamsoeddin, masing-masing memiliki panglima, tidak hanya satu.

"Faksi ini jumlahnya ada 13 kalau tidak salah, ada faksi bersenjata dan tnpb opm, dan masing-masing wilayah atau kabupaten itu ada komandan mereka. Ada juga yang individual dan belum tentu mereka adalah panglima," jelasnya.

Ini yang kemudian menyulitkan dalam melakukan negosiasi, tidak seperti Aceh.

"Aceh dulunya itu punya tokoh sentral sehingga ada alur dalam melakukan negosiasi, sementara kalau di Papua mau bernegosiasi kepada siapa? karena tidak ada tokoh sentral yang jadi panutan mereka," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah