BKM Tulungrejo Pare Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PERKIM Kabupaten Kediri

- 23 Mei 2023, 11:15 WIB
Foto Ist. Sukamto Koordinator BKM Marsudi Raharjo periode 2023-2025 (Kiri) menyerahkan surat klarifikasi kepada salah satu pegawai Dinas Perkim yang bernama Rindi A. (Kanan)
Foto Ist. Sukamto Koordinator BKM Marsudi Raharjo periode 2023-2025 (Kiri) menyerahkan surat klarifikasi kepada salah satu pegawai Dinas Perkim yang bernama Rindi A. (Kanan) /

KEDIRI OKE FLORES-Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Marsudi Raharjo Desa Tulungrejo Pare kembali melayangkan Surat Klarifikasi Bantuan Hibah Proyek Drainase dan Pembangunan Jalan Desa Tahun 2021/2022 dengan nomor 002/BKM/05/2023 ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Kabupaten Kediri.

Surat tersebut diantar langsung Koordinator BKM Periode 2020-2022 Setyawan Muhardhany didampingi Sukamto Koordinator BKM 2023 -2025 dan diterima pegawai Dinas Perkim bernama Rindi A sekitar pukul 10.15 WIB (Senin, 22/5).

Adapun surat BKM tersebut berisi:

Sehubungan semakin ramai atas pemberitaan media online yang memberitakan BKM Marsudi Raharjo tidak bersedia menerima bantuan hibah dari program KOTAKU kawasan kumuh Desa Tulungrejo - Kampung Inggris Pare Kabupaten Kediri.

Dalam kenyataan yang terjadi di lapangan, Kepala Desa Tulungrejo Kecamatan Pare meminta koordinator BKM periode 2020 - 2022 (Setya Muhardhany) dan koordinator BKM periode 2023 - 2025 (Sukamto) untuk menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Tertulis) perbaikan jalan dan pembangunan drainase tahun anggaran 2021 - 2022.

Pelaksanaan proyek telah terealisasi dalam pekerjaan, perbaikan jalan dan pembangunan drainase pada tahun 2021 menghabiskan biaya kurang lebih 3,2 Milyar dan tahun 2022 di 36 titik menghabiskan biaya kurang lebih sebesar 4,9 Milyar.

Kami selaku koordinator dan anggota BKM Marsudi Raharjo Desa Tulungrejo Pare Kabupaten Kediri dalam hal ini menyampaikan, bahwa dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut kami selaku koordinator dan anggota BKM Marsudi Raharjo Desa Tulungrejo Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri TIDAK PERNAH DILIBATKAN didalam pembahasan, perencanaan, pembuatan dan pengajuan proposal mengenai proyek perbaikan jalan dan pembangunan drainase yang dilakukan pelaksanaannya pada tahun 2021 dan tahun 2022 yang mana proyek tersebut dinyatakan selesai.

Atas hal tersebut maka kami selaku koordinator dan anggota BKM Marsudi Raharjo Desa Tulurejo, Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri menolak penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) atas proyek tersebut diatas. Karena kami menduga adanya kesalahan administrasi dalam pengajuan proyek tersebut. Dan kami sangat mendukung adanya proyek lanjutan di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri dengan prosedur yang BENAR.

Atas permasalahan tersebut diatas maka kami lembaga BKM Marsudi Raharjo selaku bagian dari elemen masyarakat Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri merasa ada hal yang patut kami pertanyakan terkait atas pengajuan dan realisasi bantuan hibah tersebut diatas. Sikap BKM Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri menolak menandatangani NPHD perbaikan jalan dan pembangunan drainase tahun anggaran 2021/2022 karena atas hal tersebut apabila ditandatangani oleh BKM Desa Tulungrejo akan membawa konsekuensi hukum dan membawa dampak kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap BKM Tulungrejo, Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x