Bos Maspion Group Alim Markus Hari ini Diperiksa KPK

- 24 Mei 2023, 09:24 WIB
Bos Maspion Group Alim Markus Hari ini Diperiksa KPK
Bos Maspion Group Alim Markus Hari ini Diperiksa KPK /Zona Surabaya Raya

JAKARTA, OKE FLORES.com - Kasus dugaan menerima gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) belakangan membuat bos Grup Maspion Alim Markus diperiksa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alim Markus akan diperiksa hari ini, Rabu 24 Mei 2023.


Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan sesuai konfirmasi, Alim Markus yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry berjanji akan hadir di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini.

"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar hari ini (Alim Markus) akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, melansir RMOL.id, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Laporan Relawan Ganjar Ditolak Bareskrim Polri Terkait Tuding Anies Sebarkan Hoaks Mengenai Proyek Jokowi

Alim Markus dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 22 Mai lalu. Namun, Alim Markus tidak hadir dan berjanji akan hadir hari ini.

Terkait hal itu, tim penyidik ​​KPK pada Senin 22 Mei lalu memeriksa Bos Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto. Soedomo yang juga menjabat sebagai Dirut PT Santos Jaya Abadi diduga memberikan uang valuta asing kepada tersangka Saiful.

KPK kembali menangkap Saiful Ilah dalam kasus dugaan gratifikasi setelah sebelumnya terlibat kasus suap pada Selasa 7 Maret terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Sidoarjo.

Baca Juga: Rumor Ganjar Hanya Jadi Capres PDIP Selama 2 Bulan, Rocky Gerung: Ganjar Masih Mudah Digesar Sana-sini

Pada masa pemerintahannya, Saiful disebut-sebut menerima banyak uang tunaimaupun barang, yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, dan pembayaran atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Gratifikasi diberikan oleh pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi BUMD.

Uang yang diterima Saiful berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan gratifikasi berupa barang meliputi logam mulia seberat 50 gram, aneka jam tangan, tas dan handphone mewah. Jumlah gratifikasi yang diterima Saiful sekitar Rp 15 miliar.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah