Belum Usai! Ferdi Sambo Cs Ajukan Kasasi, Ricky Rizal Pasrah Terima Hukuman

- 29 Mei 2023, 08:08 WIB

Sedangkan pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan hukuman mati tetap berlaku seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo oleh PT DKI Jakarta tersebut maka mantan Kadivpropan tersebut tetap akan menjalani proses hukuman mati sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang membuat pihaknya memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.

Salah satunya di mana Sambo tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap Yosua Hutabarat terhadap masalah yang dituduhkan.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x