NasDem vs Kejagung di Kasus BTS Johnny G Plate

- 4 Juni 2023, 05:27 WIB
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/.

JAKARTA, OKE FLORES. com - NasDem dan Jaksa Agung (Kejaksaan Agung) 'bertarung" dalam sidang praperadilan dengan Johnny Gerard Plate yang diduga mencuri uang dari BTS Kominfo.


DPP NasDem menegaskan telah menyiapkan upaya praperadilan

"Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, Jumat, 2 Juni 2023.

Akan tetapi, dia tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan.


Dia mengatakan upaya praperadilan menjadi asumsi jika proses pencalegan Jhonny G Plate masih berjalan.

Poinnya, sampai adanya putusan inkrah," ucap Willy Aditya.

Merespons adanya praperadilan yang akan diajukan NasDem, Kejagung pun menghargai langkah partai yang dipimpin Surya Paloh itu atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan Johnny G Plate tersebut.

"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," katanya.

"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," ujar Ketut Sumedana menambahkan.


Tersangka Pencurian Uang Rakyat BTS


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dua orang di antaranya adalah ajudan Johnny G. Plate.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) non-aktif Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x