Sri Mulyani: Gaji ke 13 ASN dan Honorer cair hari ini

- 5 Juni 2023, 10:50 WIB
foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani /Foto: Website Kemenkeu

Keputusan ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Peraturan ini juga mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dan Pegawai Non ASN (Honorer).

Pada tanggal 29 Maret 2023, ditetapkan bahwa rentang maksimal gaji ke-13 adalah antara Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk beberapa kategori PNS dan Pegawai Non ASN (Honorer):

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

Sekretaris: Rp18,34 juta

Anggota: Rp18,34 juta

Pegawai Non-Pegawai ASN (Honorer) pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan Hak Keuangan atau Hak Administratif yang disetarakan:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x