Keputusan ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Peraturan ini juga mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dan Pegawai Non ASN (Honorer).
Pada tanggal 29 Maret 2023, ditetapkan bahwa rentang maksimal gaji ke-13 adalah antara Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk beberapa kategori PNS dan Pegawai Non ASN (Honorer):
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Sekretaris: Rp18,34 juta
Anggota: Rp18,34 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN (Honorer) pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan Hak Keuangan atau Hak Administratif yang disetarakan:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta