Sri Mulyani: Gaji ke 13 ASN dan Honorer cair hari ini

- 5 Juni 2023, 10:50 WIB
foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani /Foto: Website Kemenkeu

e. Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta

Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Dengan adanya pengumuman ini, para PNS dan Pegawai Non ASN (Honorer) dapat menantikan penerimaan gaji ke-13 mereka sebagai bonus yang pantas atas dedikasi dan pengabdiannya kepada negara.

Selain memberikan kepastian finansial, ini juga memberikan dorongan semangat bagi mereka untuk terus berkontribusi dalam membangun bangsa dan negara.

Pengumuman pengcairan gaji ke-13 ini menjadi kabar yang menggembirakan dan ditunggu oleh banyak pegawai di seluruh Indonesia.

Selain memberikan manfaat finansial, gaji ke-13 juga dapat menjadi stimulus ekonomi, karena para pegawai dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membeli barang, atau menghidupkan sektor usaha lokal.

Dengan demikian, keputusan Sri Mulyani dalam mengalokasikan dana untuk pengcairan gaji ke-13 menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai dan pengakuan atas kontribusi mereka.

Semoga pengumuman ini memberikan kebahagiaan dan memberikan kepastian kepada PNS dan Pegawai Non ASN (Honorer) dalam menghadapi masa depan yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x