Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
egawai Non-Pegawai ASN (Honorer) yang bertugas pada Instansi Pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, juga memiliki besaran maksimal gaji ke-13 sesuai dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
b. SMA/Diploma I/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta