Sri Mulyani: Gaji ke 13 ASN dan Honorer cair hari ini

- 5 Juni 2023, 10:50 WIB
foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani /Foto: Website Kemenkeu

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

egawai Non-Pegawai ASN (Honorer) yang bertugas pada Instansi Pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, juga memiliki besaran maksimal gaji ke-13 sesuai dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta

Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x