Kasus Dugaan Suap di Dinas PU Muratara, Kontraktor Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

- 6 Juni 2023, 09:50 WIB
Foto/ Tahanan Kasus Suap Dinas PU Muratara
Foto/ Tahanan Kasus Suap Dinas PU Muratara /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Kejaksaan Sumsel (Sumsel) menangkap Sisco, Senin (6/5) di Ardiansyah karena diduga menyuap sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muratara tahun 2017.


Sisco mengaku kepada tim media bahwa dia awalnya bertugas sebagai reporter dalam kasus tersebut. Bahkan, Kejaksaan Sumsel menetapkannya sebagai tersangka dan menangkapnya.

Baca Juga: Kenapa Jokowi Begitu Panik dan Khawatir Anies Capres? Ini Jawaban Sederhana


Sisco mengatakan, pekerjaan umum Muratara awalnya berupa pemerasan, namun kemudian berubah menjadi suap.

“Ini sebenarnya kasus lama, saya yang melaporkan kasus ini, tapi jadi tersangka juga. Nanti kita buktikan saja saat persidangan,” kata Sisco, melansir RMOL.id, Selasa 6 Mei 2023.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hengki mengatakan, dokumen kliennya sudah sampai di tingkat kedua delegasi kepolisian ke Kejaksaan Sumsel dan langsung ditangkap.

“Ini sebenarnya kasus dari tahun 2017 di Kabupaten Muratara, klien kita sebagai pelapor, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kronologis kasus ini terkait pembayaran proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muratara. Saat itu, kliennya yang seorang kontraktor konstruksi diperas oleh Menteri Konstruksi, Muratara.

“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dia laporkan mendapat pemerasan oleh Sekdin PUPR. Tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya.

“Penerima sudah diproses dan putus (vonis) pada 2018 silam atas nama Adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU saat itu,” imbuhnya.

Mereka akan melakukan yang terbaik dalam prosesnya. Menurut dia, kasus awalnya bukan soal memberi dan menerima suap, melainkan soal pemerasan kliennya oleh Ardiansah selaku Sekretaris Negara Bidang Pekerjaan Umum, Muratara.

“Sebab itu, nanti mau kita lihat dan buka secara terang benderang saat persidangan,” tandasnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x