Tetap Dianjurkan Vaksin, Satgas Covid-19 Rilis Protokol Kesehatan Terbaru

- 10 Juni 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi-Tetap Dianjurkan Vaksin, Satgas Covid-19 Rilis Protokol Kesehatan Terbaru
Ilustrasi-Tetap Dianjurkan Vaksin, Satgas Covid-19 Rilis Protokol Kesehatan Terbaru /MasterTux/pixabay

JAKARTA, OKE FLORES.com - Tim Penanggulangan Covid-19 telah mengeluarkan pedoman kesehatan terkini serta persyaratan perjalanan untuk warga.

Informasi ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Kesehatan Selama Transisi Endemi Penyakit Corona Virus 2019.

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.

Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19,” kata keterangan dalam surat edaran tersebut, melansir Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 10 Juni 2023.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penduduk harus terus mendorong vaksinasi Covid-19 hingga pemberian booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi individu yang memiliki risiko tinggi terkena Covid-19.

Selain itu, penduduk juga disarankan membawa masker, serta melakukan pencucian tangan secara berkala menggunakan sabun dan air mengalir.

“Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” ujarnya.

Masyarakat pun diperbolehkan untuk tidak memakai masker, dengan syarat mereka dalam kondisi yang sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Masyarakat dengan kondisi kebalikannya tetap dianjurkan untuk menggunakan masker tertutup saat melakukan perjalanan dan beraktivitas di fasilitas umum.

Baca Juga: PPP: Religiusnya Bukan Sembarangan, Berharap Sandiaga Uno Jadi Wakil Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

“Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi,” ucapnya.

Surat edaran tersebut juga mengatur soal langkah yang harus dilakukan pihak pengelola atau operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar serta pemerintah daerah.

Sejumlah pihak itu diminta untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Mereka juga diminta untuk tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Situasi Covid-19 Terkini di Indonesia

Hingga 9 Juni 2023, penerima vaksin dosis keempat di Tanah Air secara keseluruhan tercatat berjumlah 3.192.686 orang.

Dalam periode tersebut, tingkat kesembuhan cenderung positif yakni bertambah sebanyak 376 orang.

Sementara itu, angka konfirmasi Covid-19 diketahui bertambah hingga 190 kasus.

Kemudian, angka kasus meninggalnya juga bertambah 5 orang.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x